BNN Razia Tempat Hiburan di Kota Tegal, 9 Orang Diamankan karena Positif Narkoba
NYALANUSANTARA, Tegal – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah atau BNNP Jateng bersama BNN Kota Tegal memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat hiburan. Dalam razia terfokus dan deteksi dini melalui pemeriksaan urine di THM 101 Biliard & Cafe, Kota Tegal, sebanyak 9 orang dinyatakan positif narkotika, terdiri atas 1 laki-laki dan 8 perempuan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 12–13 Agustus 2026, tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tegal, Kunarto, S.Pd.I., M.H., dan melibatkan Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah serta BNN Kota Tegal.
Kegiatan diawali dengan penyampaian imbauan mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Tim kemudian melaksanakan pemeriksaan urine secara terbatas dan terarah terhadap karyawan, Mami, serta Ladies Companion (LC).
Selain pemeriksaan urine, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, ruang istirahat, serta loker yang berada di lingkungan tempat usaha tersebut.
Dari 19 orang yang menjalani pemeriksaan urine, sebanyak 9 orang dinyatakan positif mengandung narkotika jenis Metamfetamin (sabu) dan Amfetamin (ekstasi). Kesembilan orang tersebut terdiri atas 1 laki-laki dan 8 perempuan.
Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 butir ekstasi, 2 plastik klip berisi sisa pemakaian sabu, 2 unit alat hisap (bong), 2 buah cangklong pipet, serta 1 batang sedotan bekas pemakaian sabu.
Kesembilan orang yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan urine tersebut untuk sementara diamankan di Kantor BNN Kota Tegal. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., menilai hasil razia tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat strategi P4GN di Jawa Tengah. Menurut Agus, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dibangun melalui sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah, aparat, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Setiap temuan di lapangan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat strategi kita. P4GN tidak cukup dilakukan dengan operasi penindakan, tetapi harus dibangun sebagai sebuah sistem yang melibatkan seluruh unsur. Kita perlu memastikan lingkungan yang memiliki potensi kerawanan memiliki mekanisme pencegahan dan pengawasan yang berjalan,” ujar Agus Rohmat.
Ia menegaskan, BNNP Jawa Tengah akan terus mendorong pendekatan yang seimbang antara pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi. Upaya pemberantasan diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sementara masyarakat yang terpapar penyalahgunaan harus mendapatkan penanganan yang tepat agar tidak semakin jauh terjerumus.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kemudahan transaksi dan layanan keuangan digital harus…
NYALAUSANTARA, SURAKARTA- Maxim memperluas pilihan transportasi mobil bagi masyarakat…
Semarang – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng meminta…
Semarang – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa (18),…
NYALANUSANTARA, Karanganyar - Upaya pemadaman kebakaran di Tempat…
NYALANUSANTARA, Semarang - Keterbatasan air bersih yang masih…
NYALANUSANTARA, Sragen - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng…
NYALANUSANTARA, Semarang – Suasana Graha Pancasila Lapas Kelas…
NYALANUSANTARA, Semarang - Guna mempercepat penanganan kebakaran di…
NYALANUSANTARA, Ungaran - Meski berpraktik secara sekilas di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sejumlah langkah untuk…

Komentar