Kemenkum Jateng Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar SMA Kristen YSKI Semarang

Kemenkum Jateng Berikan Penyuluhan Hukum kepada Pelajar SMA Kristen YSKI Semarang

NYALANUSANTARA, Semarang – Menciptakan lingkungan sekolah yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh warga sekolah. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di SMA Kristen YSKI, Rabu (12/08).

Mengusung tema “Mewujudkan Ruang Aman bagi Semua: Kenali, Cegah, dan Tindak" kegiatan ini menjadi sarana bagi para pelajar untuk mengenali berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai dari penyalahgunaan narkotika, penggunaan media sosial, perundungan (bullying), hingga kekerasan seksual.

Penyuluhan menghadirkan tiga Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, yakni R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita. Ketiganya membekali para siswa dengan pemahaman mengenai bentuk-bentuk perilaku yang berpotensi melanggar hukum, langkah pencegahan, serta tindakan yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui permasalahan hukum.

Membuka materi, Danang membahas bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya bijak bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat mengancam masa depan dan kehidupan sosial generasi muda.

Selain upaya pencegahan, ia juga menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari proses pemulihan.

Di sisi lain, perkembangan media sosial juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi pelajar. Danang mengingatkan agar siswa tidak sembarangan mengunggah, berkomentar, maupun menyebarkan informasi di ruang digital.

“Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya. "Jika tidak boleh dilakukan di dunia nyata maka tidak boleh dilakukan di dunia maya," tambahnya.

Beranjak pada persoalan perundungan (bullying), Clara mengajak para siswa untuk memahami bahwa bullying bukan sekadar candaan atau persoalan antar teman. Perundungan dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, maupun kehidupan sosial korban.

Karena itu, menurut Clara, menciptakan sekolah yang bebas dari perundungan membutuhkan kepedulian bersama. Para siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku maupun penonton yang membiarkan perundungan terjadi.

Ia juga mengajak siswa untuk berani menyampaikan atau melaporkan tindakan perundungan kepada pihak yang dapat memberikan bantuan dan perlindungan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini