DJP Tunda Pungutan PPh 22 Pedagang Online hingga November 2026

DJP Tunda Pungutan PPh 22 Pedagang Online hingga November 2026

XINHUA

NYALANUSANTARA, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang daring yang berjualan melalui platform marketplace.

Kebijakan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 tersebut kini dijadwalkan diterapkan pada 1 November 2026. Penundaan ini menjadi yang kesekian kalinya meski ketentuan mengenai pungutan PPh tersebut telah diterbitkan sejak 2025.

Sejumlah platform perdagangan elektronik, termasuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang yang berjualan melalui platform mereka.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan menunda kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Atas pertimbangan tersebut, DJP menunda pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang online melalui marketplace baru akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.

Di tengah penundaan kebijakan tersebut, aktivitas perdagangan daring tetap berlangsung. Sejumlah pedagang masih memanfaatkan fitur siaran langsung atau live streaming untuk memasarkan produknya melalui marketplace, seperti yang terlihat di Pasar Aceh, Banda Aceh, Provinsi Aceh, pada 12 Agustus 2026.

Penundaan ini diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha digital untuk beradaptasi, terutama di tengah upaya pemulihan konsumsi dan daya beli masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Lulu

Komentar

Terkini