HUT Kemerdekaan, 1.009 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi

HUT Kemerdekaan, 1.009 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi

Semarang - Momen HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 menjadi angin segar bagi sejumlah napi di Lapas Kelas I Semarang. Mereka mendapat remisi atau potongan masa pidana.

Total ada 1.009 napi yang mendapat remisi. Rinciannya Remisi Umum I sebanyak 991 orang dan Remisi Umum II ada 18 orang.

Adapun remisi Umum I yakni napi masih menjalani masa pidana pasca remisi. Sementara remisi umum II, napi dinyatakan langsung bebas.

"Di Lapas Semarang sendiri ada 1.412 napi. 1.009 napi menerima remisi," Kata Kepala Lapas Semarang, Ahmad Tohari, usai pemberian remisi kepada napi, Senin (17/8).

Tohari menjelaskan para napi mendapat remisi beragam. Mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

"Yang langsung bebas hari ini, bisa langsung berkumpul dengan keluarganya," Ungkapnya.

Ia menjelaskan mereka yang mendapat remisi telah melalui sejumlah persyaratan, diantaranya menjalani minimal enam bulan pidana dan tak melanggar tata tertib di lapas.

"Remisi ini merupakan hak napi dan bentuk negara hadir kepada mereka yang tertib menjalani pidana," Benernya.

Secara khusus, dia berpesan kepada 18 Napi yang hari ini dinyatakan bebas. Dia menaruh harapan mereka tak berbuat melanggar hukum lagi.

"Jangan sampai melanggar hukum lagi. Bersikap yang di tengah masyarakat. Jangan sampai bertemu kami lagi di Lapas," Tandasnya.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini