Mediasi Penyerahan Protokol Notaris, Kemenkum Jateng Dorong Kepastian Hukum Para Pihak

Mediasi Penyerahan Protokol Notaris, Kemenkum Jateng Dorong Kepastian Hukum Para Pihak

Magelang - Kanwil Kemenkum Jateng melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah melaksanakan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan penyerahan Protokol Notaris Almarhum Georgius Ivo Marius Eliasar, S.H., di Kantor Notaris Giardi Suharjanto, S.H., M.Kn., Kabupaten Magelang, Kamis (27/08).

Mediasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah, Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Deni Kristiawan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Magelang, Giardi Suharjanto, para Notaris penerima Protokol, keluarga Almarhum Georgius Ivo Marius Eliasar, pelapor, serta kuasa hukumnya.

Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan permohonan pelapor untuk memperoleh salinan akta yang sebelumnya dibuat dan ditandatangani di hadapan Almarhum Georgius Ivo Marius Eliasar, S.H. Pelapor mengharapkan salinan akta tersebut dapat diperoleh melalui Notaris yang telah ditetapkan sebagai penerima Protokol.

Dalam proses mediasi, turut dibahas kondisi Protokol Notaris yang masih berada dalam penguasaan ahli waris dan belum tertata secara optimal. Menindaklanjuti hal tersebut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Magelang akan melakukan pengecekan dan inventarisasi secara langsung terhadap Protokol di lokasi penyimpanan.

Tjasdirin menegaskan pentingnya pengelolaan Protokol Notaris secara tertib sebagai bagian dari tanggung jawab dalam pelaksanaan jabatan Notaris.

“Kami senantiasa menyampaikan dan menyosialisasikan kepada para Notaris agar selalu mengarsipkan dan menyimpan Protokol Notaris secara tertib dan rapi, mengingat tanggung jawab terhadap Protokol Notaris tetap melekat dalam pelaksanaan jabatan Notaris,” ujar Tjasdirin.

Sementara itu, Deni Kristiawan menyampaikan bahwa Notaris penerima Protokol tidak perlu khawatir dalam menjalankan tanggung jawabnya. Menurutnya, pemegang Protokol memiliki kewajiban untuk menyimpan Protokol dan mengeluarkan salinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk pemegang Protokol tidak perlu takut menjadi pemegang Protokol, karena tanggung jawab pemegang Protokol adalah menyimpan dan mengeluarkan salinan sesuai ketentuan. Pemegang Protokol tidak dibebani untuk menjelaskan secara rinci mengenai proses atau kronologi pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya,” jelas Deni.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Magelang akan memastikan kembali Notaris penerima Protokol, menyiapkan Berita Acara Serah Terima, serta mengidentifikasi akta yang dibutuhkan pelapor agar dapat diproses untuk memperoleh salinan sesuai ketentuan.

Melalui mediasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong penyelesaian permasalahan kenotariatan secara profesional dan sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan para pihak dapat memperoleh kepastian hukum.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini