Wujudkan Birokrasi Melayani, Kemenkum Bahas Pengaduan Masyarakat melalui PASTI ADA SOLUSI
NYALANUSANTARA, Semarang – Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang responsif melalui Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 13, Jumat (28/8/2026).
Forum yang digelar di Selasar Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, menjadi ruang dialog langsung antara masyarakat dan Kementerian Hukum untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, keluhan, serta masukan terkait layanan hukum.
“Birokrasi yang kami jalankan sekarang sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo adalah birokrasi yang melayani. Dan kami di Kementerian Hukum siap melayani Indonesia,” tegas Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Forum yang dipimpin langsung Menteri Hukum tersebut menghadirkan sejumlah pimpinan tinggi Kementerian Hukum, di antaranya Sekretaris Jenderal Nico Afinta, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto, serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen.
Dari Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengikuti kegiatan secara daring bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, Kepala Divisi P3H Delmawati, Kepala Bidang Pelayanan AHU Deni Kristiawan serta seluruh pegawai melalui livestreaming YouTube.
Beragam persoalan masyarakat dibahas dan ditindaklanjuti secara langsung dalam forum tersebut. Salah satunya terkait Indikasi Geografis (IG) Kopi Mamasa yang disampaikan Bupati Mamasa, Welem Sambolangi. Setelah melalui proses perjuangan selama bertahun-tahun, Kopi Mamasa memperoleh dua sertifikat indikasi geografis, yaitu Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menekankan pentingnya mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual agar memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Menurutnya, produk yang telah memperoleh perlindungan indikasi geografis tidak hanya perlu mendapatkan pengakuan secara hukum, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kementerian Hukum juga akan mendorong perlindungan dan pengakuan terhadap produk indikasi geografis Indonesia di tingkat internasional.
Persoalan kewarganegaraan turut menjadi pembahasan dalam forum. Masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain keterlambatan anak berkewarganegaraan ganda dalam menentukan status kewarganegaraan, permohonan kewarganegaraan bagi pasangan warga negara asing, hingga persoalan warga negara Indonesia di luar negeri yang mengalami status stateless.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, REMBANG- Mercedes-Benz memastikan pemesanan GLC Electric terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan…
NYALANUSANTARA, Demak– Menyelesaikan hafalan Al-Qur’an bukan menjadi akhir…
Semarang – Kota Semarang siap menyambut perhelatan Musabaqah…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat…
Semarang – Kota Semarang menyatakan kesiapan penuh dalam…
Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor…
NYALANUSANTARA, Bogor - KAI Services siap mendukung penataan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Kesehatan dan kebugaran petugas menjadi kunci…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…

Komentar