Dishub Kota Semarang Larang Truk Parkir di U-Turn Pudak Payung

Dishub Kota Semarang Larang Truk Parkir di U-Turn Pudak Payung

NYALANUSANTARA, Semarang -- Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang melarang para pengemudi truk memarkirkan atau menghentikan kendaraannya di bahu jalan sekitar U-Turn Pudak Payung.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pengendalian lalu lintas yang dilakukan petugas Dishub Kota Semarang. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran sekaligus keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.

Area U-Turn Pudak Payung merupakan salah satu titik penting bagi kendaraan untuk melakukan manuver putar balik.

Keberadaan truk yang berhenti atau parkir di sekitar lokasi dinilai dapat mengurangi ruang gerak kendaraan serta mengganggu jarak pandang pengendara.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan perlambatan arus lalu lintas hingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra, mengatakan fungsi U-Turn adalah untuk pergerakan kendaraan, bukan sebagai tempat parkir maupun lokasi istirahat kendaraan besar.

“Area U-Turn ini fungsinya murni untuk pergerakan kendaraan berputar arah, bukan untuk tempat parkir atau lokasi istirahat armada besar. Ketika ada truk yang parkir atau berhenti lama di sini, blind spot menjadi lebih besar dan manuver kendaraan lain sangat terhambat,” ujar Hendra.

Menurutnya, petugas di lapangan mengedepankan pendekatan humanis melalui teguran dan sosialisasi langsung kepada para pengemudi truk.

Pengemudi juga diarahkan untuk menggunakan lokasi parkir yang aman dan sesuai peruntukannya sehingga tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain memberikan imbauan, petugas Dishub turut mengedukasi pengemudi mengenai pentingnya mematuhi rambu-rambu serta memahami fungsi fasilitas jalan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini