Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Usaha YWWSDC dan RTHAE terkait Dugaan Investasi Ilegal Aset Kripto
NYALANUSANTARA, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
“Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK,” Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.
YWWSDC
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE
RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran tersebut antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE, dengan janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD, melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, REMBANG- Mercedes-Benz memastikan pemesanan GLC Electric terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan…
NYALANUSANTARA, Demak– Menyelesaikan hafalan Al-Qur’an bukan menjadi akhir…
Semarang – Kota Semarang siap menyambut perhelatan Musabaqah…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat…
Semarang – Kota Semarang menyatakan kesiapan penuh dalam…
Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor…
NYALANUSANTARA, Bogor - KAI Services siap mendukung penataan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Kesehatan dan kebugaran petugas menjadi kunci…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…

Komentar