Kemenkum Jateng Gelar DSK 2026, Bahas Penguatan Tata Kelola Majelis Pengawas Notaris
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 dengan mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021: Mewujudkan Sekretariat MPD yang Efektif, Adaptif, dan Berkelanjutan di Jawa Tengah”, Selasa (1/9).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut dipusatkan di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Forum ini menjadi ruang untuk mendiseminasikan hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan rekomendasi kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil AIEK tersebut telah dituangkan dalam Policy Brief yang memuat ringkasan hasil analisis dan rekomendasi kebijakan. DSK menjadi tahapan penting untuk menguji dan memperkaya rekomendasi melalui dialog, konfirmasi, serta pertukaran perspektif sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan unit kerja terkait di Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah yang telah mengambil isu Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sebagai fokus kajian dan menyiapkan policy brief berbasis hasil penelitian dan pengkajian.
“Menurut saya ini hal yang sangat strategis dan urgent. Persoalan notaris ini masih terdapat hal-hal yang perlu kita benahi dan kuatkan,” ujar Andry.
Menurutnya, forum DSK harus dimanfaatkan sebagai ruang diskusi yang mendalam dan kritis untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat dimitigasi maupun diperbaiki dalam tata kelola MPD. Ia menekankan bahwa DSK merupakan bagian dari mata rantai siklus kebijakan, sehingga hasil kajian perlu dipertajam melalui pertukaran best practices, perspektif teoritis, aspek hukum dan landasan yuridis, serta pengalaman implementasi di lapangan.
“Harapan saya seluruh jajaran memanfaatkan kegiatan ini untuk berdiskusi secara mendalam, secara kritis. Jangan ada yang ditutup-tutupi apa yang kira-kira bisa menjadi faktor untuk memitigasi maupun memperbaiki apa saja yang sedang dilakukan pembenahan di sana,” tambahnya.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber yang memberikan perspektif dari sisi implementasi kebijakan, kebijakan nasional, hingga hukum administrasi negara.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, memaparkan hasil AIEK Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 dalam mewujudkan sekretariat MPD yang efektif, adaptif, dan berkelanjutan di Jawa Tengah.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupulu, menyampaikan materi mengenai evaluasi dan proyeksi kebijakan nasional dalam menjawab permasalahan kedudukan sekretariat MPD di wilayah.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, REMBANG- Mercedes-Benz memastikan pemesanan GLC Electric terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan…
NYALANUSANTARA, Demak– Menyelesaikan hafalan Al-Qur’an bukan menjadi akhir…
Semarang – Kota Semarang siap menyambut perhelatan Musabaqah…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat…
Semarang – Kota Semarang menyatakan kesiapan penuh dalam…
Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor…
NYALANUSANTARA, Bogor - KAI Services siap mendukung penataan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Kesehatan dan kebugaran petugas menjadi kunci…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…

Komentar