Kemenkum Jateng Tinjau Indikasi Geografis Garam Terapi Jetis di Purworejo

Kemenkum Jateng Tinjau Indikasi Geografis Garam Terapi Jetis di Purworejo

Purworejo — Komitmen Kanwil Kemenkum Jateng dalam mendorong pertumbuhan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah terus digelorakan secara nyata melalui kegiatan monitoring langsung terhadap potensi Indikasi Geografis (IG) Garam Terapi Jetis di Pantai Jetis, Kabupaten Purworejo, pada Rabu (2/9/2026).

Tim Kanwil Kemenkum Jateng yang diwakili oleh Ketua Pokja Humas, RB, dan TI, Hazmi Saefi, didampingi oleh Analis Kekayaan Intelektual serta tim humas, hadir langsung di lapangan untuk memantau perkembangan produk unggulan pesisir tersebut. Dalam peninjauan ini, teridentifikasi tiga jenis olahan unggulan dari Garam Jetis, yakni garam olahan untuk terapi, garam untuk konsumsi, serta air bittern (ekstrak garam) yang dimanfaatkan untuk pengobatan.

Hazmi Saefi menyampaikan bahwa kehadiran tim Kanwil Kemenkum Jateng di lapangan merupakan wujud nyata dukungan instansi dalam memastikan setiap potensi geografis dan produk khas daerah mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal.

"Kami hadir untuk memonitor langsung sekaligus mendorong agar potensi unggulan seperti Garam Terapi Jetis ini dapat segera memeroleh pelindungan Indikasi Geografis, sehingga kualitas, keaslian, dan nilai jualnya di pasaran semakin terlindungi," Terang Hazmi.

Keunikan dan kualitas tinggi dari Garam Jetis turut dijelaskan oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Jetis, Marsinom.

Ia memaparkan bahwa bahan baku garam ini tidak menggunakan air permukaan, melainkan diambil melalui sumur resapan khusus di bibir pantai yang merupakan percampuran sempurna antara mineral laut dalam Samudera Hindia dan mineral terestrial dari aliran dua sungai besar. Terapi garam ini pun telah banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah dengan testimoni positif bagi kesehatan.

Lebih lanjut, Marsinom menegaskan arti penting legalitas bagi para pelaku usaha di pesisir.

"Bagi kami, Sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan formal semata, melainkan wujud pelindungan hukum yang kokoh sekaligus langkah besar menuju peningkatan nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat pesisir," ungkap Marsinom.

Sebelum meninjau Pantai Jetis, Tim Kanwil Kemenkum Jateng terlebih dahulu berkunjung ke Kantor Bapperida Kabupaten Purworejo dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida, Sri Palupi. Dalam kunjungan tersebut, kedua instansi berkoordinasi secara intensif mengenai inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Purworejo serta pembahasan Nota Kesepakatan (PKS) terkait kerja sama bidang Kekayaan Intelektual. Melalui langkah proaktif ini, Kanwil Kemenkum Jateng optimis potensi lokal di daerah dapat terlindungi secara hukum serta mendongkrak daya saing perekonomian masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini