DPRD dan Pemkab Kebumen Sepakati Dua Perda, Atur Ekonomi Kreatif dan Kabupaten Layak Anak
NYALANUSANTARA, Kebumen– DPRD Kabupaten Kebumen bersama pemerintah daerah menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman.
Pengambilan keputusan tersebut menjadi tahap akhir pembahasan setelah masing-masing panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan pada Selasa (1/9/2026).
Seluruh fraksi DPRD Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda untuk ditetapkan menjadi perda.
Juru Bicara Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak, Keyko Hessi Miss'ida, mengatakan pengesahan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi jawaban atas persoalan yang selama ini dihadapi para pelaku industri kreatif.
Menurut dia, masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan perhatian, pembinaan, serta dukungan pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaan perda nantinya harus menjangkau pelaku usaha hingga wilayah perdesaan dan tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.
“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujar Keyko dalam rapat paripurna.
Ia juga menyoroti persoalan keterbatasan modal yang masih menjadi salah satu kendala bagi pelaku UMKM. Karena itu, pemerintah daerah didorong mempertimbangkan dukungan berupa subsidi maupun skema pembiayaan yang dapat membantu pelaku usaha mengembangkan bisnisnya.
Sementara dalam Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, DPRD menekankan pentingnya implementasi yang benar-benar berdampak terhadap kehidupan anak.
Keyko mengatakan, pelaksanaan KLA tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi harus melibatkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga pemangku kepentingan lainnya.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Kebumen — Kemarau berkepanjangan membuat sebagian warga…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mendorong masyarakat…
NYALANUSANTARA, Semarang – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng…
NYALANUSANTARA, Ungaran – Kasus penemuan bayi Perempuan di…
NYALANUSANTARA, Semarang – Grebeg Subali 2026 kembali digelar…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat…
NYALANUSANTARA, Serang – Kementerian Hukum (Kemenkum) kembali melibatkan…
Semarang — Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI…
NALANUSANTARA, Pati- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi merespon…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Rumput laut yang dipanen dari perairan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pollux Hotels Group memperluas jejaring kemitraan…

Komentar