10 Perda Surakarta Dievaluasi, Kemenkum Jateng Susun Rekomendasi Tindak Lanjut
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Surakarta Tahun 2026, Kamis (3/9). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam memfinalisasi hasil analisis dan evaluasi terhadap 10 produk hukum daerah lintas sektor di Kota Surakarta.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai forum pembahasan untuk menyusun dan memfinalisasi rekomendasi berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilakukan. Hasil yang diharapkan adalah rekomendasi baik regulatif maupun non-regulatif yang akan dituangkan dalam Laporan Akhir,” ujar Delmawati.
Proses analisis dan evaluasi telah dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat persiapan bersama Pokja pada 11 Maret 2026, rapat internal Pokja pada 25 Mei 2026, rapat bersama narasumber pada 9 Juni 2026, serta Focus Group Discussion (FGD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 30 Juni dan 2 Juli 2026.
10 Peraturan Daerah yang dianalisis mencakup berbagai sektor, antara lain ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, pariwisata, olahraga, hingga infrastruktur. Berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi tindak lanjut meliputi pencabutan, penggantian, maupun perubahan terhadap regulasi yang dinilai perlu disesuaikan.
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Haerudin, menyampaikan rekomendasi regulatif terhadap 10 objek analisis dan evaluasi tersebut. Dari hasil pembahasan, sebanyak tiga Perda direkomendasikan untuk dicabut dan diganti, sedangkan tujuh Perda lainnya direkomendasikan untuk dilakukan perubahan.
Selain rekomendasi regulatif, terdapat sejumlah rekomendasi non-regulatif, salah satunya percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai peraturan pelaksana Perda. Hal ini diperlukan agar regulasi dapat berjalan secara efektif dan implementatif.
Beberapa Perda yang menjadi objek evaluasi dan belum memiliki Perwal pelaksanaan antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan. Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peningkatan koordinasi antar-OPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda.
Kepala Bagian Hukum Kota Surakarta, Yeni Apriliawati, menyambut baik hasil analisis dan evaluasi yang telah dilakukan. Pemerintah Kota Surakarta menyatakan sepakat dengan rekomendasi pencabutan maupun penggabungan sejumlah Perda.
“Kami menyepakati hasil rekomendasi pencabutan dan penggabungan beberapa Perda. Tindak lanjutnya dapat dilakukan melalui penyusunan Raperda baru, perubahan pasal, hingga penyusunan Peraturan Wali Kota agar regulasi daerah tetap selaras dengan dinamika hukum nasional,” ungkap Yeni.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, REMBANG- Mercedes-Benz memastikan pemesanan GLC Electric terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan…
NYALANUSANTARA, Demak– Menyelesaikan hafalan Al-Qur’an bukan menjadi akhir…
Semarang – Kota Semarang siap menyambut perhelatan Musabaqah…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat…
Semarang – Kota Semarang menyatakan kesiapan penuh dalam…
Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor…
NYALANUSANTARA, Bogor - KAI Services siap mendukung penataan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Kesehatan dan kebugaran petugas menjadi kunci…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…

Komentar