Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Pelindungan Pekerja Migran melalui Sinkronisasi Data dan Regulasi
NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Tahun Anggaran 2025 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, beserta tim. Dari Kanwil Kemenkum Jateng hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada tindak lanjut rekomendasi kebijakan pelindungan PMI, khususnya penguatan regulasi daerah, sinkronisasi data, serta peningkatan edukasi dan penyuluhan hukum kepada calon PMI maupun PMI.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jateng, Delmawati, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jateng memiliki jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum yang dapat mendukung upaya penguatan pelindungan PMI di Jawa Tengah.
“Jajaran kami terdiri dari 29 Perancang Peraturan Perundang-undangan dan 20 Penyuluh Hukum yang dapat menjadi bagian dari upaya sinkronisasi serta penguatan edukasi hukum terkait pelindungan pekerja migran,” ujar Delmawati.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi kebijakan pelindungan PMI.
“Pada tahun 2026 ini kami melakukan monitoring untuk melihat sejauh mana tindak lanjut rekomendasi kebijakan pelindungan PMI, termasuk bagaimana regulasi di daerah telah mengakomodasi kebutuhan pelindungan pekerja migran,” jelas Ruliana.
Ruliana juga mendorong adanya umpan balik dari pemerintah daerah terkait keberadaan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang mengatur pelindungan PMI. Hal tersebut penting untuk memastikan adanya keselarasan norma dan materi muatan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan PMI.
Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa masih terdapat sejumlah isu strategis pelindungan PMI, antara lain masih banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait pelindungan PMI, masih maraknya PMI nonprosedural yang berisiko terhadap eksploitasi, serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai calon PMI.
Ruliana menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah perlu diiringi dengan materi muatan yang tepat. Materi yang dapat diatur dalam regulasi daerah antara lain tugas, tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, hak dan kewajiban CPMI dan PMI, pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja, pemberdayaan sosial dan ekonomi, pencegahan penempatan nonprosedural, serta pendanaan dan penganggaran.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, REMBANG- Mercedes-Benz memastikan pemesanan GLC Electric terbaru di…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan layanan…
NYALANUSANTARA, Demak– Menyelesaikan hafalan Al-Qur’an bukan menjadi akhir…
Semarang – Kota Semarang siap menyambut perhelatan Musabaqah…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengawasan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperkuat…
Semarang – Kota Semarang menyatakan kesiapan penuh dalam…
Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor…
NYALANUSANTARA, Bogor - KAI Services siap mendukung penataan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Kesehatan dan kebugaran petugas menjadi kunci…
NYALANUSANTARA, Semarang - Kekhawatiran dua keluarga setelah anggota…

Komentar