Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Diamankan dan 16 Paket Disita

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu Modus “Alamat Web”, Dua Pengedar Diamankan dan 16 Paket Disita

NYALANUSANTARA, Sragen - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya yang menggunakan modus “alamat web”. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus serta menyita 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Kedua tersangka diamankan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jateng memperoleh informasi mengenai adanya transaksi sabu di wilayah Sragen. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.

" Saat dilakukan penggeledahan kamar kost nua, ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor,” katanya.

Petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, keduanya mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.

Modus tersebut dikenal sebagai “alamat web”, yakni barang tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilannya disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan oleh tersangka. Hasilnya, ditemukan 8 (delapan) paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.

"8 lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen," tambahnya

Dengan demikian, dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah titik tersebut, polisi mengamankan total 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket tersebut sesuai alamat yang diberikan. Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta dan satu paket sabu.

Saat ini Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik peredaran tersebut.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini