Kemenkum Jateng Perkuat Sinergi APH dan MKNW, Bahas Proporsionalitas Perlindungan Hukum Notaris dalam Proses Peradilan Pidana

Kemenkum Jateng Perkuat Sinergi APH dan MKNW, Bahas Proporsionalitas Perlindungan Hukum Notaris dalam Proses Peradilan Pidana

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) antara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Jawa Tengah dengan Penyidik, Penuntut Umum, dan Pengurus Organisasi Notaris dengan mengusung tema “Proporsionalitas Perlindungan Hukum atas Kewajiban Ingkar Notaris dalam Proses Peradilan Pidana”, Rabu (9/9).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah tersebut diikuti secara langsung maupun virtual melalui Zoom. Rakor menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antara MKNW, Aparat Penegak Hukum (APH), serta organisasi profesi notaris terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor tidak hanya menjadi forum untuk membahas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun sinergi dan kesamaan pemahaman.

“Kegiatan Rapat Koordinasi ini tidak hanya menjadi forum untuk membahas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat komunikasi, serta membangun sinergi dan kesamaan pemahaman antara Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dengan Aparat Penegak Hukum dan Pengurus Organisasi Notaris,” ujar Heni.

Heni menjelaskan, keberadaan MKNW memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap jabatan Notaris dan kepentingan penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, MKNW memiliki kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan APH terkait pengambilan fotokopi minuta akta dan/atau pemanggilan Notaris dalam proses peradilan.

Menurutnya, keberadaan MKNW bukan untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, MKNW memastikan proses hukum yang melibatkan Notaris berlangsung melalui mekanisme yang tepat, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga martabat, kehormatan, dan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan jabatannya.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa persetujuan MKNW kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim diberikan berdasarkan kondisi tertentu, antara lain adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan minuta akta atau surat yang berada dalam penyimpanan Notaris, belum daluwarsanya hak menuntut, adanya penyangkalan tanda tangan, dugaan perubahan atau penambahan minuta akta, maupun dugaan pemunduran tanggal atau antidatum. Persetujuan atau penolakan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keputusan rapat pleno MKNW.

Sebagai gambaran pelaksanaan tugas, MKNW Provinsi Jawa Tengah pada periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026 telah menerima 81 permohonan dari APH terkait pemanggilan Notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta. Dari jumlah tersebut, MKNW telah memberikan 16 persetujuan dan 17 penolakan, sementara 39 permohonan berada di luar ranah kewenangan MKNW karena masih dalam tahap penyelidikan, dan 9 Notaris masih dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa MKNW tidak serta-merta memberikan persetujuan atas setiap permohonan APH. Setiap permohonan terlebih dahulu diperiksa dan ditelaah berdasarkan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi perlindungan terhadap Notaris secara objektif, selektif, dan proporsional dengan tetap menghormati kepentingan penegakan hukum.

“Ke depan, kami berharap kerja sama antara MKNW dengan Aparat Penegak Hukum dapat terus ditingkatkan, sehingga terbangun pemahaman yang sama terhadap tugas dan kewenangan masing-masing serta terjalin hubungan kerja yang semakin baik, harmonis, dan konstruktif dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap jabatan Notaris,” pungkas Heni.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini