Kemenkum Jateng Edukasi Warga Rejosari tentang Sengketa Tanah dan Ketertiban Umum

Kemenkum Jateng Edukasi Warga Rejosari tentang Sengketa Tanah dan Ketertiban Umum

NYALANUSANTARA, Semarang – Kanwil Kemenkum Jateng mendorong masyarakat Kelurahan Rejosari, Kota Semarang, untuk lebih memahami langkah penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mengenali perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Edukasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi antar Lembaga dan Penyuluhan Hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan serta Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, Rabu (9/9).

Kegiatan yang dibuka Lurah Rejosari, Ema Nurhyati, menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, R. Danang Agung Nugroho, sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Danang menjelaskan sejumlah perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap ketertiban umum, di antaranya kekerasan secara bersama-sama di muka umum, memasuki rumah atau pekarangan orang lain, penyebaran berita bohong, serta tindakan lain yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Pemahaman hukum diperlukan agar masyarakat mampu mengenali batas-batas perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum,” jelas Danang.

Pembahasan juga diarahkan pada persoalan sengketa pertanahan yang kerap muncul di masyarakat. Pergeseran batas tanah, tanah warisan yang belum dibalik nama, serta jual beli tanah yang tidak didukung administrasi yang jelas menjadi sejumlah faktor yang berpotensi memicu konflik.

Masyarakat diingatkan untuk memastikan dokumen dan administrasi pertanahan tersusun dengan baik serta memahami mekanisme penyelesaian apabila sengketa terjadi. Penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, termasuk melalui Kanwil ATR/BPN, mediasi pertanahan, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), dan lembaga adat sesuai karakter permasalahan.

Pada kesempatan tersebut, Danang juga memperkenalkan Posbankum sebagai wadah layanan hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Layanan Posbankum meliputi konsultasi dan informasi hukum, penyuluhan, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, penyusunan dokumen hukum, serta fasilitasi perdamaian atau mediasi di luar pengadilan.

“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Ketika menghadapi persoalan hukum, masyarakat dapat terlebih dahulu mencari informasi dan bantuan melalui Posbankum agar memperoleh langkah penyelesaian yang tepat,” tambahnya.

Kegiatan ditutup dengan post assessment untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah terus memperkuat literasi hukum masyarakat hingga tingkat kelurahan. Masyarakat diharapkan semakin mampu mencegah konflik, menyelesaikan sengketa secara tepat dan damai, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini