BPSDM Hukum Gelar Webinar KUHAP Baru, Kemenkum Jateng Ikuti Secara Daring

BPSDM Hukum Gelar Webinar KUHAP Baru, Kemenkum Jateng Ikuti Secara Daring

Semarang - Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum menyelenggarakan webinar bertema “KUHAP Baru dalam Praktik: Menjaga Keseimbangan antara Efektivitas Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, dan Keadilan Restoratif.”

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo dan Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Toni Sugiarto mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui Zoom dari Ruang Pandawa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Kamis (10/09).

Webinar dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari pembangunan sistem hukum pidana nasional.

“Implementasinya tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap norma dan prosedur baru, tetapi juga menuntut perubahan paradigma serta kesiapan sumber daya manusia hukum dalam penerapannya,” ujarnya.

Menurutnya, pembelajaran mengenai KUHAP tidak cukup hanya berhenti pada pemahaman regulasi. Diperlukan pembahasan yang lebih kontekstual mengenai penerapan KUHAP dalam praktik, sinkronisasinya dengan KUHP, serta upaya menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), kepentingan korban, dan penerapan keadilan restoratif.

Wisnu menjelaskan, tema webinar tersebut disusun berdasarkan kebutuhan peserta dan para pemangku kepentingan. Hal ini diperkuat dengan hasil survei BPSDM Hukum terhadap 107 responden yang menunjukkan bahwa isu sinkronisasi KUHP dan KUHAP baru, perubahan paradigma dalam hukum acara pidana, serta restorative justice menjadi perhatian utama.

“Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya forum dialog lintas perspektif seperti yang kita laksanakan pada hari ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wisnu berharap proses pembelajaran mengenai KUHAP dapat terus berlangsung meskipun webinar telah selesai. Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan Community of Interest sebagai ruang untuk tetap terhubung, berdiskusi, berbagi pengalaman, serta mengikuti perkembangan aktual terkait implementasi KUHAP.

“Bukan sekadar sarana mengikuti kegiatan, tetapi kita arahkan menjadi bagian dari ekosistem pembelajaran berkelanjutan,” katanya.

BPSDM Hukum, lanjut Wisnu, akan terus berkomitmen menghadirkan pembelajaran yang kontekstual, aplikatif, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung kesiapan SDM hukum menghadapi perubahan regulasi.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini