Dua Pegawai Telekomunikasi Curi Kabel dan Baterai Tower di Kabupaten Semarang
NYALANUSANTARA, Ungaran - Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kabupaten Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi jahatnya melakukan pencurian kabel dan aki tower. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu. tertanggal 9 September 2026.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis 10 September 2026 mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar AKP Bodia dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap berdasar pengakuan BD, dimana Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu.
Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. Tersangka IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang AKP Bodia.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, Jakarta - Sebagai bagian dari upaya menciptakan…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Karya batik pelajar di Kabupaten Gunungkidul…
NYALANUSANTARA, Gunungkidul– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengevaluasi berbagai rancangan…
NYALANUSANTARA, Semarang– Java United FC kembali menghadirkan promo…
NYALANUSANTARA, Mungkid– Sebanyak 20 Dewan Hakim dikukuhkan untuk…
NYALANUSANTARA, Jakarta- Persib Bandung mengawali kiprahnya di ASEAN…
NYALANUSANTARA, Jakarta– Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno…
NYALANUSANTARA, Banyumas– Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan penyempurnaan pelaksanaan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- JAS Tensei hadir sebagai interpretasi modern dari…
NYALANUSANTRA, BATANG- Drama Korea “A Love Other Than Yours”…
NYALANUSANTARA, KUDUS- Drama sejarah terbaru “The Great King Munmu”…

Komentar