Gubernur Luthfi Dukung RUU Reforma Agraria untuk Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan

Gubernur Luthfi Dukung RUU Reforma Agraria untuk Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan

NYALANUSANTARA, Jakarta— Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang tengah dibahas DPR RI. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria yang selama ini terjadi di masyarakat.

Dukungan itu disampaikan Ahmad Luthfi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur dan wakil gubernur seluruh Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Rapat tersebut juga diikuti para bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia secara daring.

Dalam rapat, Luthfi menyoroti pentingnya pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk turut menyelesaikan persoalan pertanahan. Terlebih, Komisi II DPR RI mendorong agar gubernur bersama Kantor Wilayah ATR/BPN di masing-masing daerah memiliki kewenangan dalam menangani sengketa lahan.

“Kewenangan ini kita tunggu, tinggal payung hukumnya dari undang-undang yang belum,” kata Luthfi.

Ia berharap kehadiran Undang-Undang Reforma Agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menjawab persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya Undang-Undang Reforma Agraria dan Badan Reforma Agraria Nasional nanti dapat membantu menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi harapan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menjelaskan, RUU Reforma Agraria nantinya mengatur pembentukan BRAN sebagai lembaga yang menangani agenda reforma agraria secara lebih terarah.

Ia menyebut gubernur akan ditunjuk sebagai kepala BRAN di tingkat provinsi.

“Ke depan, gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqinizamy dalam rapat tersebut.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini