Disnakertrans Jateng Dorong Perusahaan Beri Kesempatan Kerja bagi Korban PHK Berusia di Atas 35 Tahun
NYALANUSANTARA, Semarang– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mendorong perusahaan memberikan kesempatan lebih luas kepada pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Langkah tersebut dilakukan dengan menjembatani komunikasi antara pencari kerja berpengalaman dan perusahaan yang selama ini menerapkan batas usia tertentu dalam proses rekrutmen.
Kepala Disnakertrans Jateng mengatakan, ketentuan ketenagakerjaan pada dasarnya tidak menetapkan batas usia maksimal tenaga kerja secara umum. Menurutnya, aturan yang berlaku lebih menekankan pada batas usia minimal tenaga kerja.
"Kalau batasan umur yang ada di undang-undang kan batasan minimal, yaitu 18 tahun. Kalau kaitannya dengan fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan itu maksimal kan 59 tahun. Jadi dalam rentang 18 sampai 59 tahun, perusahaan sebenarnya masih boleh menerima tenaga kerja," ujarnya di Semarang Selatan, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk membuka peluang kerja bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi masih memiliki kemampuan dan pengalaman sesuai kebutuhan industri.
Ia menyebut sejumlah sektor, termasuk industri garmen, masih memberikan kesempatan kepada pekerja berusia lebih tua sepanjang memenuhi kualifikasi pekerjaan.
Pengalaman di sektor garmen, kata dia, menunjukkan pekerja berusia 50 tahun masih dapat diterima bekerja apabila memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.
"Bahkan dulu di Ungaran Sari Garment ada yang umurnya 50 tahun bisa diterima, asalkan dia memenuhi kualifikasi, seperti bisa menjahit," katanya.
Disnakertrans Jateng juga menyoroti praktik rekrutmen perusahaan yang menetapkan batas usia maksimal sekitar 35 tahun.
Menurut Kepala Disnakertrans, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan perusahaan mengubah kriteria rekrutmen. Namun, pendekatan dan komunikasi tetap dilakukan agar perusahaan mempertimbangkan pengalaman kerja pelamar.
Editor: Redaksi
Terkait
NYALANUSANTARA, Semarang - Universitas Negeri Semarang (UNNES) melalui…
Terkini
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…
Tegal - Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong penguatan…
Jakarta – Pemerintah menindaklanjuti arahan presiden untuk melakukan…
Drishyam: The Conclusion kembali melanjutkan perjalanan Vijay Salgaonkar…
Penggemar Game of Thrones kembali mendapat kabar besar…
VisionQuest menjadi miniseri terbaru dari Marvel yang melanjutkan…

Komentar