Media Sosial Ubah Pola Interaksi Masyarakat Indonesia, Literasi Digital Jadi Tantangan
XINHUA
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Media sosial telah mengubah cara masyarakat Indonesia berkomunikasi dan membangun hubungan sosial. Interaksi yang sebelumnya banyak berlangsung secara langsung kini berpindah ke ruang digital yang dapat diakses kapan saja dan menjangkau jutaan orang dalam waktu singkat.
Perubahan tersebut berjalan seiring dengan tingginya penggunaan media sosial di Indonesia. Berdasarkan laporan Digital 2026: Indonesia dari DataReportal, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan lebih dari tiga jam setiap hari di berbagai platform media sosial. Jumlah penggunanya diperkirakan mencapai sekitar 180 juta orang atau 62,9 persen dari total populasi.
Praktisi komunikasi dan media sosial Didit Putra Erlangga mengatakan peningkatan penggunaan tersebut tidak sekadar menunjukkan perubahan tren, tetapi juga mencerminkan pergeseran mendasar dalam cara masyarakat memperoleh informasi, berdiskusi, membentuk komunitas, hingga memengaruhi kebijakan publik.
Menurut Didit, media sosial kini tidak hanya menjadi sarana berkomunikasi, tetapi juga ruang untuk memperoleh informasi, berdebat, mencari hiburan, melakukan transaksi ekonomi, dan membentuk opini publik. Kondisi tersebut membuat merek, organisasi, maupun pemerintah menjadikan media sosial sebagai salah satu saluran komunikasi utama.
Namun, semakin luasnya ruang digital juga membawa konsekuensi. Salah satunya adalah perubahan makna ruang publik. Jika sebelumnya percakapan publik berlangsung di ruang fisik dengan batas yang lebih jelas, kini sebuah unggahan pribadi dapat dengan mudah masuk ke ruang publik dan tersebar jauh di luar kendali pembuatnya.
Didit mencontohkan kasus seorang pasien yang mengeluhkan keterbatasan ruang perawatan dan kemudian mendapat perundungan dari sejumlah tenaga kesehatan. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bagaimana hilangnya konteks di media sosial dapat memicu kesalahpahaman. Ungkapan yang awalnya dimaksudkan sebagai curahan hati dapat ditafsirkan sebagai serangan terhadap institusi tertentu.
Risiko lain muncul dari penyebaran data pribadi. Banyak pengguna belum menyadari bahwa informasi yang telah dipublikasikan dapat disimpan, disebarluaskan, maupun diunggah kembali oleh pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya.
Di sisi lain, media sosial juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menemukan komunitas dengan minat yang lebih spesifik. Algoritma memungkinkan pengguna bertemu dengan orang-orang yang memiliki ketertarikan serupa meskipun berada di wilayah berbeda.
Didit mencatat rata-rata pengguna Indonesia aktif menggunakan 7,7 platform media sosial setiap bulan. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan semakin beragamnya komunitas niche yang terbentuk di ruang digital.
Namun, tingginya intensitas interaksi tidak selalu menghasilkan percakapan yang berkualitas. Banyak diskusi berakhir dalam komentar singkat, sementara perubahan topik yang cepat membuat perhatian publik mudah berpindah dari satu isu ke isu lainnya.
Media Sosial dan Fenomena Viral
Kehadiran media sosial menghadirkan paradoks. Platform digital dapat mempertemukan masyarakat dan mendorong aksi sosial, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi memperbesar perpecahan.
Didit menilai algoritma yang mempertemukan pengguna dengan minat serupa telah membantu terbentuknya berbagai gerakan filantropi dan aktivisme digital. Tekanan warganet dalam sejumlah kasus bahkan ikut mendorong perubahan kebijakan.
Namun, fenomena tersebut juga memunculkan istilah viral-based policy yang digunakan Ombudsman RI untuk menggambarkan kebijakan yang muncul atau berubah akibat tekanan viral di media sosial. Salah satu contoh yang pernah menjadi perhatian adalah persoalan iuran Tapera yang memicu protes luas di ruang digital.
Menurut Didit, algoritma yang cenderung memberikan perhatian lebih besar kepada konten emosional juga dapat mempercepat polarisasi. Karena itu, tingginya engagement tidak selalu berarti interaksi yang berkualitas.
Komentar singkat, emoji, hingga perdebatan tanpa arah dapat menghasilkan angka keterlibatan tinggi tanpa adanya pertukaran gagasan yang mendalam. Konten kontroversial pun berpotensi mendapatkan perhatian lebih besar dibandingkan materi edukatif.
Kondisi tersebut berkaitan dengan kecenderungan manusia untuk lebih cepat merespons informasi yang mengandung unsur ancaman atau emosi. Mekanisme tersebut kemudian bertemu dengan sistem algoritma yang mengutamakan konten dengan respons cepat.
Akibatnya, konten informatif kini sering dikemas menggunakan unsur hook agar mampu mempertahankan perhatian pengguna di tengah persaingan konten yang sangat padat.
Media sosial juga melahirkan fenomena viral untuk keadilan. Warganet dapat menggunakan platform digital untuk menyoroti dugaan ketidakadilan dan mendorong pihak terkait mengambil tindakan.
Didit mencontohkan kasus penendangan seorang perempuan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta yang kemudian mendapat perhatian luas. Viralitas kasus tersebut mendorong pengelola lokasi dan aparat terkait untuk memberikan respons.
Meski demikian, Didit mengingatkan bahwa sebuah video yang viral belum tentu menunjukkan keseluruhan konteks peristiwa. Karena itu, perhatian publik seharusnya menjadi pintu masuk untuk mencari fakta, melindungi korban, dan memastikan proses hukum berjalan.
Literasi Digital Masih Menjadi Tantangan
Pola interaksi negatif di media sosial juga dapat dijelaskan melalui fenomena online disinhibition effect. Jarak digital dan perasaan anonim membuat sebagian orang lebih berani mengeluarkan komentar yang kemungkinan tidak akan mereka sampaikan ketika berhadapan langsung.
Fenomena tersebut dapat berkembang menjadi online shaming, cancel culture, hingga doxxing. Identitas digital yang dianggap terpisah dari kehidupan nyata pada akhirnya tetap memiliki konsekuensi di dunia nyata.
Didit menilai kesiapan masyarakat Indonesia dalam membangun interaksi sehat di ruang digital masih perlu diperkuat. Berdasarkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025, skor Indonesia berada di angka 44,53 atau meningkat 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Pilar Literasi Digital tercatat 49,28, sedangkan Pilar Infrastruktur mencapai 53,06.
Menurut Didit, perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan akses internet belum sepenuhnya diikuti kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, melakukan verifikasi, serta berkomunikasi secara etis.
Kondisi tersebut membuka ruang bagi berkembangnya misinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian.
Pandangan serupa disampaikan Gladys Santoso, 33, pelaku bisnis kreatif yang menggunakan media sosial untuk kebutuhan profesional. Menurutnya, media sosial mempermudah komunikasi dan akses informasi, tetapi pengguna tetap harus berhati-hati terhadap informasi yang belum tentu benar.
Gladys juga menilai penggunaan media sosial secara berlebihan dapat membuat seseorang merasa lelah dan lebih mudah terbawa arus opini yang berkembang di internet.
Sementara itu, Aditya, 19, seorang pelajar, melihat media sosial juga kerap digunakan sebagai ruang untuk melampiaskan emosi. Menurutnya, sebagian orang berani menuliskan komentar yang kemungkinan tidak akan mereka sampaikan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Tanggung Jawab Bersama
Didit menyebut setidaknya ada tiga tantangan utama dalam membangun interaksi digital yang sehat. Pertama, algoritma yang cenderung mengutamakan konten emosional dibandingkan informasi. Kedua, perkembangan infrastruktur digital yang belum sepenuhnya diimbangi literasi mengenai etika dan empati. Ketiga, masih rendahnya kesadaran bahwa identitas digital tetap berkaitan dengan identitas seseorang di dunia nyata.
Menurut Didit, membangun ruang digital yang sehat membutuhkan peran berbagai pihak. Platform media sosial perlu memperbaiki sistem algoritma dan moderasi agar penyebaran konten negatif dapat ditekan.
Pemerintah juga memiliki peran dalam menyusun regulasi sekaligus memperkuat program literasi digital. Sementara itu, media dituntut tetap menjalankan prinsip verifikasi dan jurnalisme agar tidak semata-mata mengejar sensasi demi meningkatkan traffic.
Kreator konten, figur publik, dan tenaga profesional juga perlu memahami bahwa akun pribadi dapat menjadi bagian dari ruang publik. Setiap unggahan maupun tindakan di media sosial dapat membawa konsekuensi di luar ruang digital.
Bagi pengguna umum, kemampuan menahan diri sebelum memberikan respons juga menjadi bagian penting. Prinsip bahwa seseorang perlu berhati-hati terhadap apa yang dilakukan dengan jarinya di ruang digital masih relevan di tengah derasnya arus informasi.
Didit menilai kondisi interaksi digital masyarakat Indonesia masih dapat berkembang dalam lima hingga 10 tahun mendatang apabila langkah yang tepat dilakukan. Penguatan literasi digital dan penyusunan pedoman perilaku digital dinilai perlu berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi.
Kehadiran kecerdasan buatan (AI) juga menjadi tantangan baru. Teknologi tersebut dapat membantu proses kurasi dan moderasi konten, tetapi sekaligus berpotensi mempercepat penyebaran disinformasi melalui materi yang semakin sulit dibedakan dari konten asli.
Pada akhirnya, pemanfaatan media sosial secara produktif membutuhkan kesiapan masyarakat, institusi, platform, dan pemerintah untuk menghadapi perubahan ruang komunikasi digital yang terus berkembang.
Editor: Lulu
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Drama SBS terbaru, “Doctor X: The Age…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Infinix Smart 20 HD resmi diluncurkan di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- OnePlus dikabarkan tengah menyiapkan seri Ace 7…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
KUASAKATACOM, Ungaran - Beredar di sejumlah akun media…
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…

Komentar