Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pandean Lamper

Polrestabes Semarang Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Pandean Lamper

NYALANUSANTARA, Semarang – Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan yang terjadi di wilayah Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Perkara tersebut ditangani secara khusus karena baik korban maupun tersangka masih berusia anak.

Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang Iptu Karis, S.H. mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan.

“Setelah menerima informasi mengenai video tersebut, jajaran Polsek Gayamsari segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi awal. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap anak-anak yang terlihat dalam video serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Karis, Senin (28/9/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pati Unus III, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Karena perkara melibatkan anak sebagai korban maupun terduga pelaku, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak serta sistem peradilan pidana anak.

Pada Sabtu (26/9/2026), orang tua korban kemudian membuat laporan polisi yang diterima SPKT Polrestabes Semarang dengan Nomor: LP/B/313/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya menerima penyerahan terlapor dari Polsek Gayamsari, melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Bhayangkara, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Hingga perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, serta memperoleh surat visum dari RS Bhayangkara,” jelas Karis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan benjol pada bagian belakang kepala, luka pada bagian bibir, serta luka lecet pada tangan kanan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini