Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan, Anak dan TPPO melalui Gerakan “Rise and Speak”

Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan Perempuan, Anak dan TPPO melalui Gerakan “Rise and Speak”

NYALANUSANTARA, Semarang - Kerentanan pekerja migran menjadi salah satu persoalan yang berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah. Sepanjang 2025 tercatat 118 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO.

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah dengan tema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” yang digelar Ditres PPA dan PPO Polda Jateng di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah Ibu Hj. Nawal Arafah Yasin, M.Si., Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Ibu Diana Ribut Hari Wibowo, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, S.I.K., M.H., akademisi Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Ani Purwanti, S.H., M.Hum., Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, M.Si., serta Psikolog Undip Ibu Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo yang menekankan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO saat ini semakin kompleks.

Menurut Kapolda Jateng, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, komunitas hingga masyarakat.

“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda Jateng yang dibacakan Wakapolda.

Dirtipid PPA dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dibentuk pada 17 Oktober 2024. Direktorat tersebut memiliki tugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, TPPO serta penyelundupan manusia, termasuk tindak pidana pencucian uang.

Menurut Nurul Azizah, persoalan kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan serta TPPO tidak dapat ditangani hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan sistem penanganan yang menghubungkan aspek pencegahan, penegakan hukum, perlindungan hingga pemulihan korban.

“Permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Dibutuhkan pendekatan yang terpadu, mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan korban, pemulihan, hingga penguatan partisipasi masyarakat,” terang Nurul Azizah.

Nurul Azizah menambahkan, keberhasilan penanganan perkara PPA dan PPO juga sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat, menurutnya, memiliki posisi penting dalam mendeteksi kekerasan maupun TPPO sejak dini dan menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini