Nawal Yasin Dorong Penguatan Tiga Pilar Layanan untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

Nawal Yasin Dorong Penguatan Tiga Pilar Layanan untuk Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak

NYALANUSANTARA, Semarang– Upaya menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah membutuhkan sistem layanan yang mudah diakses, aman, dan saling terhubung. Karena itu, penguatan tiga pilar layanan, yakni hukum, kesehatan, dan sosial, dinilai menjadi bagian penting dalam penanganan korban.

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mengatakan penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Korban harus memiliki berbagai pilihan akses untuk memperoleh pertolongan, pendampingan, hingga pemulihan.

Hal itu disampaikan Nawal saat menjadi *keynote speaker* Dialog Publik “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan, serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama” di Aula Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (29/9/2026).

Menurut Nawal, semakin banyak layanan yang tersedia dan terhubung satu sama lain, semakin cepat korban dapat memperoleh pertolongan. Namun, akses tersebut juga harus tetap menjamin keamanan korban serta terbebas dari stigma dan diskriminasi.

“Apapun pintunya, kuncinya adalah tiga ini. Ada pilar layanan hukumnya, ada pilar layanan kesehatan, ada pilar layanan sosial. Maka, untuk kemudian bisa bergerak bersama, kita butuh kader yang lebih banyak,” ujar Nawal.

Berdasarkan data Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah yang disampaikan Nawal, sepanjang 2025 tercatat 1.262 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 1.778 kasus kekerasan terhadap anak.

Kasus tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi hingga perdagangan orang.

Untuk merespons persoalan tersebut, Nawal mendorong optimalisasi peran berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, rumah sakit dan puskesmas, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, hingga organisasi kemasyarakatan.

Pada pilar hukum, misalnya, layanan perlu diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sementara dari sisi kesehatan, diperlukan sistem rujukan yang jelas antara puskesmas dan rumah sakit.

Adapun pilar sosial melibatkan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, organisasi keagamaan, serta berbagai unsur masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini