Pemkab Mediasi Polemik Tambang di Tuksono Kulon Progo

Pemkab Mediasi Polemik Tambang di Tuksono Kulon Progo

NYALANUSANTARA, Kulon Progo– Persoalan kegiatan pertambangan di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dibahas melalui forum koordinasi dan mediasi yang mempertemukan pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, dan masyarakat.

Pertemuan digelar di Pendopo Balai Kalurahan Tuksono, Selasa (29/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Padukuhan Karang untuk menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk mengenai legalitas perizinan, sosialisasi kegiatan pertambangan, aktivitas di lapangan, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengatakan forum tersebut penting untuk mempertemukan berbagai pihak secara langsung sehingga persoalan dapat dibahas dengan komunikasi terbuka.

Ia mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi dalam forum secara tertib dan santun. Menurut Ambar, komunikasi seperti itu diperlukan untuk menemukan titik temu atas persoalan yang berkembang.

“Alhamdulillah, berkat dukungan semua lapisan, dari Kapolres, Dandim, provinsi, dinas-dinas di Kabupaten Kulon Progo, serta masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasinya dengan sopan dan santun, hari ini sudah ada jalan keluar dan titik terang,” ujarnya.

Legalitas Pertambangan Disebut Telah Terbit
Dalam forum tersebut, persoalan perizinan menjadi salah satu pembahasan utama. Ambar menjelaskan, kewenangan terkait perizinan pertambangan berada di tingkat Pemerintah Daerah DIY sehingga Pemkab Kulon Progo tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkannya.

“Perizinan tersebut bukan ranah kami karena kewenangannya bukan di pemerintahan kami. Tadi dari provinsi sudah menjelaskan secara runtut dan detail, dan sudah kita lihat bersama-sama,” kata Ambar.

Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan, instansi terkait dari pemerintah provinsi telah memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan CV Barokah Karya Sejahtera (BKS).

Menurut Ridho, perizinan perusahaan tersebut telah diterbitkan. Sementara bagi masyarakat yang masih memiliki keberatan, tersedia jalur yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi.

“Untuk yang menolak tadi sudah dijawab oleh dinas bahwa semua perizinan sudah ada dan terbit lengkap. Keinginan dari masyarakat nanti bisa disampaikan melalui jalur lain yang sesuai,” ujarnya.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini