Perkuat Peran PPNS dalam KUHAP Baru, Kemenkum Jateng Dorong Sinergi Penyidikan yang Efektif dan Akuntabel

Perkuat Peran PPNS dalam KUHAP Baru, Kemenkum Jateng Dorong Sinergi Penyidikan yang Efektif dan Akuntabel

NYALANUSANTARA, Semarang – Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa perubahan penting terhadap kedudukan dan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana nasional. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar Seminar PPNS bertema “Penguatan Legalitas dan Peran PPNS dalam Sistem Peradilan Pidana Nasional dengan Berlakunya UU KUHAP” di Aula Kresna Basudewa, Semarang, Rabu (30/9).

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Tjasdirin, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan, serta 50 peserta yang berasal dari PPNS pada 16 instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hadir sebagai narasumber Kompol Edi Purnomo dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Rizky Julranda dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Membuka kegiatan, Tjasdirin menyampaikan bahwa PPNS merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Dengan berlakunya KUHAP baru, diperlukan pemahaman yang lebih kuat mengenai legalitas dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana nasional.

“KUHAP yang baru merupakan dasar legalitas dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana di negara kita. KUHAP baru tentunya membutuhkan peraturan pelaksana yang baru sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika tantangan penegakan hukum kontemporer,” ujar Tjasdirin.

Menurutnya, seminar tersebut tidak hanya menjadi forum untuk memahami ketentuan baru, tetapi juga menjadi ruang memperkuat kolaborasi antara Penyidik Polri dan PPNS sekaligus menggagas kebijakan terkait tata kelola jabatan PPNS. Masukan dari para PPNS dinilai penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.

“Oleh karena itu, Saudara sebagai pengemban fungsi penyidik perlu menyampaikan masukan dan buah pemikiran agar Kementerian Hukum dan Polri dapat merumuskan kebijakan yang tepat, sehingga upaya penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Tjasdirin juga berharap narasumber dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah maupun Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat mengakomodasi aspirasi para PPNS, baik dari aspek teknis penyelidikan dan penyidikan maupun dari sisi kelembagaan dan pengadministrasian jabatan PPNS.

Tata Kelola PPNS Jadi Perhatian Bersama

Kasubdit PPNS Ditjen AHU Fecha Paul Pangaribuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, seminar menjadi bagian dari komunikasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat legalitas dan tata kelola PPNS di Jawa Tengah.

“Bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru dari KUHAP terbaru serta menghimpun masukan untuk kebijakan ke depannya,” kata Fecha.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini