Napi di Lapas Sragen Terlibat Pengendalian Peredaran Narkoba
NYALANUSANTARA, Semarang – Ditresnarkoba Polda Jateng mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sragen. Berawal dari penangkapan YKE (28), petugas kemudian menelusuri sejumlah informasi yang diperoleh selama pemeriksaan hingga mengarah kepada SHP (25), seorang napi di Lapas Kelas II Sragen yang diduga bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam rangkaian pengungkapan dan pengembangan tersebut, petugas mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto 6,89 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, 10 butir pil Atarak, serta 5 (lima) paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram.
Pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sragen. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka YKE, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Tersangka YKE diamankan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 07.26 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir ekstasi dengan berat bruto 0,76 gram, satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu, 10 butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler Oppo warna ungu. Dalam catatan kepolisian, tersangka YKE diketahui seorang Residivis yang pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2021 dan baru selesai menjalani hukuman pada 2026.
Pemeriksaan kemudian berlanjut, penyidik menemukan 30 titik lokasi penempatan Narkotika. Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama tersangka YKE ke sejumlah lokasi yang tercantum, antara lain di kawasan Mojosongo, Palur dan Banjarsari.
Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,89 gram. Kepada penyidik, YKE mengaku memperoleh gambar titik lokasi tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO.
Menurut keterangannya, YKE diminta mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel dengan nilai sekitar Rp 350 ribu untuk setiap paket. YKE juga mengaku baru satu kali bekerja sama dengan P. Sementara dua butir ekstasi yang ditemukan saat penggeledahan disebut diperoleh dari seseorang berinisial Y, yang juga berstatus DPO.
Tersangka YKE menerangkan bahwa Y menyerahkan 10 butir ekstasi secara langsung di tempat kosnya. Menurut keterangan YKE, ekstasi tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial F yang berada di Bali. Dari transaksi tersebut, YKE mengaku memperoleh imbalan berupa dua butir ekstasi.
Petugas kemudian mendalami kembali keterangan tersangka YKE untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari pendalaman tersebut, muncul informasi mengenai tersangka SHP (25), warga asal Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Saat itu tersangka SHP diketahui sedang berada di Lapas Kelas II Sragen. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SHP mengakui bahwa dirinya bekerja sama dengan YKE dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Kartasura. Dari penelusuran tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram. Sementara dari pemeriksaan terhadap SHP di Lapas Kelas II Sragen, penyidik turut mengamankan satu unit telepon seluler.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, DEPOK- Infinix Smart 20 HD resmi diluncurkan di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- OnePlus dikabarkan tengah menyiapkan seri Ace 7…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
KUASAKATACOM, Ungaran - Beredar di sejumlah akun media…
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…
Tegal - Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong penguatan…

Komentar