Gubernur Jateng Minta Aduan Pelayanan Publik Direspons Maksimal 24 Jam

Gubernur Jateng Minta Aduan Pelayanan Publik Direspons Maksimal 24 Jam

NYALANUSANTARA, Semarang– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tidak mengabaikan kritik, saran, maupun laporan masyarakat terkait pelayanan publik. Setiap aduan, menurut dia, harus segera ditindaklanjuti agar persoalan di lapangan tidak berlarut-larut.

Luthfi menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.

“Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” kata Luthfi saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, Rabu (30/9/2026).

Menurut Luthfi, laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengukur sekaligus memperbaiki kinerja pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan keluhan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Kantor Gubernur Jawa Tengah maupun melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang tersebar di lima eks karesidenan.

“Pelayanan publik itu tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Pemprov Kembangkan Layanan Hybrid
Luthfi mengatakan Pemprov Jawa Tengah terus melakukan evaluasi terhadap berbagai layanan agar akses masyarakat semakin mudah. Salah satu upaya yang dikembangkan adalah aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN).

Aplikasi tersebut tidak hanya menyediakan akses terhadap berbagai layanan pemerintah, tetapi juga menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan.

Selain layanan berbasis digital, Pemprov Jateng juga menyediakan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara langsung maupun melalui aplikasi JNN.

Menurut Luthfi, pola pelayanan hybrid tersebut diperlukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mendapatkan layanan pemerintah.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini