Kemenkum Jateng Buka Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

Kemenkum Jateng Buka Pemahaman tentang Hak dan Kewajiban Anak Berkewarganegaraan Ganda

NYALANUSANTARA, Banyumas – Kanwil Kemenkum Jateng memperkuat pemahaman masyarakat mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran melalui Sosialisasi Status Keimigrasian bertema “Penentuan Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Implikasinya Secara Hukum”.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap ini digelar di Integrated Academic Building (IAB) Lantai 5 Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (1/10).

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, hadir sebagai salah satu narasumber dengan menyampaikan materi mengenai layanan dan ketentuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak, kewajiban, prosedur, serta konsekuensi hukum yang melekat pada status kewarganegaraan ganda terbatas.

Dalam paparannya, Heni menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran, termasuk mekanisme penentuan pilihan kewarganegaraan setelah anak mencapai batas usia yang ditentukan.

“Ketentuan yang ada telah mengatur tahapan penentuan kewarganegaraan secara komprehensif. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat serta martabat anak, termasuk anak hasil perkawinan campuran,” ujar Heni.

Menurut Heni, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar orang tua maupun anak tidak keliru dalam memenuhi kewajiban administratif dan tidak melewatkan tahapan maupun batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi dan pendampingan yang memadai, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam proses layanan kewarganegaraan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan program PASTI ADA SOLUSI yang dilaksanakan setiap Jumat oleh Menteri Hukum sebagai salah satu ruang penyampaian berbagai permasalahan hukum dan layanan Kementerian Hukum, termasuk persoalan kewarganegaraan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Jateng, Deni Kristiawan, memberikan penjelasan lebih teknis mengenai layanan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Materi mencakup persyaratan permohonan hingga mekanisme penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.

Deni menekankan pentingnya memastikan anak tidak berada dalam kondisi stateless atau tanpa kewarganegaraan. Ia juga menjelaskan sejumlah mekanisme administratif yang dapat digunakan dalam kondisi tertentu, termasuk terkait anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menentukan pilihan kewarganegaraan.

“Pemerintah hadir untuk memastikan anak tidak berada dalam kondisi tanpa kewarganegaraan. Karena itu, pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku menjadi penting agar setiap anak memperoleh kepastian atas status kewarganegaraannya,” jelas Deni.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini