Menteri Hukum Tegaskan Percepatan Layanan dan Penyelesaian Pengaduan

Menteri Hukum Tegaskan Percepatan Layanan dan Penyelesaian Pengaduan

Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan, beserta jajaran.

Forum "PASTI ADA SOLUSI" merupakan ruang dialog yang dibuka Kementerian Hukum untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung terkait berbagai layanan hukum. Forum ini sekaligus menjadi sarana bagi Kementerian Hukum untuk menerima masukan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai pengaduan yang masuk menjadi perhatian Kementerian Hukum, termasuk pengaduan terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris.

“Berbagai aduan terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris telah kami terima. Para calon notaris tidak perlu ragu, karena pemerintah tetap mengakui proses yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Supratman.

Selain itu, Menteri Hukum menyoroti pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi salah satu garda terdepan pelayanan Kementerian Hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan jaringan dan sistem pelayanan AHU.

“AHU merupakan salah satu garda terdepan pelayanan kita. Karena itu, berbagai keluhan terkait jaringan maupun sistem pelayanan AHU harus menjadi perhatian dan terus kita perbaiki,” tegasnya.

Menteri Hukum juga menyampaikan perkembangan percepatan pelayanan di bidang kekayaan intelektual, khususnya untuk pendaftaran merek dan desain industri. Mulai 1 Oktober, waktu penyelesaian pelayanan yang sebelumnya ditargetkan selama lima bulan dipercepat menjadi empat bulan.

“Mulai 1 Oktober, proses pendaftaran merek dan desain industri yang sebelumnya lima bulan kita turunkan menjadi empat bulan. Mudah-mudahan pada Desember nanti dapat kembali kita percepat menjadi tiga bulan,” ungkap Supratman.

Menurutnya, percepatan waktu layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

preferred sources in Google Searc


Editor: Holy

Komentar

Terkini