Menteri Hukum Tegaskan Percepatan Layanan dan Penyelesaian Pengaduan
Semarang - Kanwil Kemenkum Jateng mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik "PASTI ADA SOLUSI" Episode 19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setiawan, beserta jajaran.
Forum "PASTI ADA SOLUSI" merupakan ruang dialog yang dibuka Kementerian Hukum untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan aspirasi, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung terkait berbagai layanan hukum. Forum ini sekaligus menjadi sarana bagi Kementerian Hukum untuk menerima masukan dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai pengaduan yang masuk menjadi perhatian Kementerian Hukum, termasuk pengaduan terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris.
“Berbagai aduan terkait pelaksanaan ujian kompetensi calon notaris telah kami terima. Para calon notaris tidak perlu ragu, karena pemerintah tetap mengakui proses yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Supratman.
Selain itu, Menteri Hukum menyoroti pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi salah satu garda terdepan pelayanan Kementerian Hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan jaringan dan sistem pelayanan AHU.
“AHU merupakan salah satu garda terdepan pelayanan kita. Karena itu, berbagai keluhan terkait jaringan maupun sistem pelayanan AHU harus menjadi perhatian dan terus kita perbaiki,” tegasnya.
Menteri Hukum juga menyampaikan perkembangan percepatan pelayanan di bidang kekayaan intelektual, khususnya untuk pendaftaran merek dan desain industri. Mulai 1 Oktober, waktu penyelesaian pelayanan yang sebelumnya ditargetkan selama lima bulan dipercepat menjadi empat bulan.
“Mulai 1 Oktober, proses pendaftaran merek dan desain industri yang sebelumnya lima bulan kita turunkan menjadi empat bulan. Mudah-mudahan pada Desember nanti dapat kembali kita percepat menjadi tiga bulan,” ungkap Supratman.
Menurutnya, percepatan waktu layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kita konsen pada pelayanan publik. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai proses layanan, mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaiannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Hukum menjelaskan bahwa Kementerian Hukum terus memperkuat peta jalan proses bisnis untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.
“Peta jalan proses bisnis ini penting untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari waktu pendaftaran sampai dengan penyelesaian, berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Dalam sesi penyampaian pengaduan, Romadhoni dari LBH Animal Lawyers menyampaikan aspirasi terkait cakupan penerima bantuan hukum. Ia mempertanyakan kemungkinan perluasan penerima bantuan hukum bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum terhadap hewan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan hewan tidak berpemilik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menjelaskan bahwa bantuan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin.
“Bantuan hukum yang diatur dalam ketentuan saat ini ditujukan kepada orang atau kelompok orang miskin. Untuk di luar kategori tersebut, belum dapat diberikan pendampingan melalui skema bantuan hukum,” jelas Constantinus.
Forum juga membahas persoalan status kewarganegaraan yang dialami oleh Ibu Baedah. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara telah melakukan verifikasi faktual terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penanganan permasalahan kewarganegaraan.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan kondisi lima orang anak Ibu Baedah yang belum memiliki akta kelahiran sehingga mengalami kendala dalam memperoleh layanan administrasi kependudukan. Hasil verifikasi terkait status kewarganegaraan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh pihak kecamatan dan kelurahan sebagai dasar dalam memberikan layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, maupun layanan publik lainnya.
Sejumlah pengaduan lainnya turut disampaikan masyarakat dalam forum tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pelayanan paten yang membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan Kementerian Hukum.
Aulia juga menyampaikan pengaduan terkait dugaan penipuan dalam transaksi perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh pengembang. Dalam kesempatan tersebut, ia turut menanyakan kemungkinan memperoleh bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Pengaduan terkait pelayanan notaris juga disampaikan oleh Tarigan. Permasalahan tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam forum untuk memperoleh penjelasan serta tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bhavesh, seorang pemohon yang telah tinggal di Indonesia selama lebih dari tujuh tahun, menyampaikan pertanyaan mengenai perkembangan proses permohonan untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Berbagai aspirasi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat dalam Forum "PASTI ADA SOLUSI" menjadi masukan bagi Kementerian Hukum dalam melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Setiap pengaduan yang disampaikan menjadi bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan hukum dapat diberikan secara transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, Kementerian Hukum terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah turut mendukung komitmen tersebut dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum di daerah serta merespons berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara profesional dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Editor: Holy
Terkini
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Drama SBS terbaru, “Doctor X: The Age…
NYALANUSANTARA, DEPOK- Infinix Smart 20 HD resmi diluncurkan di…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- OnePlus dikabarkan tengah menyiapkan seri Ace 7…
NYALANUSANTARA, Semarang - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng…
KUASAKATACOM, Ungaran - Beredar di sejumlah akun media…
NYALANUSANTARA, Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi…
NYALANUSANTARA, Semarang – Unwahas Semarang kembali menorehkan langkah…
Serial web Dupahiya Musim 2 kembali menghadirkan Gajraj…
NYALANUSANTARA, Riau – Tim Pembina Samsat Nasional terus…
NYALANUSANTARA, Semarang – Polda Jateng menggelar Upacara Serah…
NYALANUSANTARA, Semarang – Kepala Kanwil Kemenkumm Jateng, Heni…

Komentar