Ini Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Perorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Demak

Ini Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Calon Perorangan Pilkada 2024 di Kabupaten Demak

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah secara resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024.

Menurut Pengumuman Nomor: 286/PL.02.2-Pu/3321/2/2024, penyerahan dukungan akan dilakukan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Demak, yang beralamat di Jl. Kyai Turmudzi No.1. Waktu penyerahan dukungan akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dari tanggal 8 hingga 11 Mei, dan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei.

Para bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 67.268 pendukung, yang harus tersebar di paling sedikit delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak.

Selain jumlah dukungan yang memadai, dokumen dukungan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan harapannya agar proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Dia juga mengungkapkan bahwa semua bakal calon diharapkan dapat memanfaatkan sistem yang telah disediakan untuk memudahkan pengisian dukungan.

Para calon juga harus memasukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.

Siti Ulfaati juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk aktif berpartisipasi dalam pemilihan mendatang demi terwujudnya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Demak.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan syarat-syarat lainnya dapat diperoleh melalui helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Demak.

preferred sources in Google Searc


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini