Ketua Bawaslu Demak Ingatkan ASN dan Perangkat Daerah: Netralitas Kunci Menghadapi Pemilihan 2024
demakkab.go.id
NYALANUSANTARA, Demak - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak, Ulin Nuha, Menghimbau Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan Perangkat Daerah Menuju Pemilihan 2024
Demak, 5 Desember 2023 - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Demak, Ulin Nuha, memberikan himbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah, dan Camat.
Himbauan ini disampaikan untuk menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ulin menekankan pentingnya menjauhi Politik Praktis bagi perangkat daerah, karena pelibatan dalam aktivitas politik dapat berdampak pidana. Hal ini diungkapkan Ulin pada hari Selasa, 5 Desember.
Pihak Bawaslu Demak menyoroti larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD yang telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 201," tegas Ulin.

Ulin juga mengingatkan tentang aturan netralitas ASN yang telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pasal 494 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap pelanggaran, baik oleh ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye, dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
"Saya harap untuk seluruh ASN, TNI, POLRI, Pejabat BUMN, BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Editor: Admin
Terkait
KUASAKATACOM, Demak- Telah terjadi semburan mirip Lumpur Lapindo…
Pentas Duta Seni Kabupaten Demak Memukau di TMII Jakarta: Tari Tradisional dan Musik Tampil Gemilang
NYALANUSANTARA, Demak - Pada hari Minggu (03/12), Pemerintah…
NYALANUSANTARA, Demak - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…
Terkini
NYALANUSANTARA, MUMBAI- Sutradara Nag Ashwin akhirnya angkat bicara terkait…
Industri film horor Indonesia kembali kedatangan karya baru…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Pelatih tim nasional Argentina, Lionel Scaloni, mengaku…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Bintang Argentina, Lionel Messi, mencatatkan hat-trick pertamanya…
NYALANUSANTARA, Semarang— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kebijakan…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Warga Yordania berkumpul pada Rabu (17/6) pagi…
NYALANUSANTARA, Semarang— DPRD Jawa Tengah menginisiasi pembentukan Rancangan…
NYALANUSANTARA, Semarang— Maraknya penggunaan tukang listrik tanpa sertifikasi…
NYALANUSANTARA, JAKARTA- Meski jaraknya ribuan juta dari lokasi turnamen,…
NYALANUSANTARA, BEIJING- Generasi muda China dari kalangan Gen-Z mulai…
NYALANUSANTARA, PARIS- Meski tampil kurang meyakinkan pada babak pertama,…
Komentar