KPU Kabupaten Demak Mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen KPPS

KPU Kabupaten Demak Mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen KPPS

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Pada Rabu, 6 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gedung Wisma Halim. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU, Siti Ulfaati.

Dalam sambutannya, Siti Ulfaati menyampaikan bahwa Kabupaten Demak membutuhkan 25.606 orang untuk mengisi posisi KPPS di 3.658 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 249 desa/kelurahan di 14 kecamatan se-Kabupaten Demak. 

Tambahan juga diberikan untuk petugas ketertiban (Gastib) sejumlah 2 orang di setiap TPS, sehingga total keseluruhan KPPS dan Gastib mencapai 32.742 orang.

"Dengan harapan informasi terkait KPPS ini bisa tersampaikan ke pada seluruh anggota yang hadir pada acara hari ini. Kami harapkan Ormas mendorong anggotanya, baik dari stakeholder terkait untuk menjadi anggota KPPS. Karena kami memerlukan banyak personil untuk KPPS," tambahnya.

Ketua KPU menekankan bahwa anggota KPPS harus memiliki keterampilan digital dan stamina yang prima.

"Mohon bantuan bapak ibu semua nyengkuyung kesuksesan pemilu 2024 termasuk di dalamnya pembentukan KPPS. Petugas KPPS ini harus bisa menggunakan HP digital karena akan menggunakan aplikasi untuk merekap. Sehingga untuk anggota KPPS bisa di cari yang notabennya melek digital dan usianya paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi usia 55 tahun bagi KPPS," jelasnya.

Abdul Latif, anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Demak, menekankan bahwa sukses atau tidaknya pemilu sangat ditentukan oleh KPPS sebagai unsur penting dalam kegiatan pemilu. 

"KPPS ini menjadi unsur yang sangat penting dalam kegiatan Pemilu. Misal dalam KPPS ada yang down di salah satu TPS, ini akan menjadi cacat. Sehingga harapan saya KPPS ini memang harus teliti dan tidak boleh terlalu egois atau sok tahu karena kita ini bekerja bersama-sama," tutupnya.

Jadwal Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mencakup:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 11 - 15 Desember 2023


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini