Sertifikat Tanah Kunci Kepastian Hukum, Sosialisasi Pemkab Sragen Dorong Administrasi yang Tertib

Sertifikat Tanah Kunci Kepastian Hukum, Sosialisasi Pemkab Sragen Dorong Administrasi yang Tertib

sragenkab.go.id

NYALANUSANTARA, Sragen - Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan aset tanah di wilayahnya guna mencegah penyerobotan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Acara yang berlangsung di Ruang Oproom Setda Sragen pada Kamis (7/12/2023) ini merupakan langkah konkret dalam menanggapi masih adanya tanah yang memerlukan pengawasan lebih optimal.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Sutiyono, SH. MH, serta narasumber seperti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Didik Purnomo, Kasi Datu Kejaksaan Negeri Sragen Roni, S.H., dan Kanit Reskrim Polres Sragen IPDA Mualim. 

Hadir pula Kepala OPD Kabupaten Sragen, para Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen, Dwiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antar pimpinan Forkopimda Kabupaten Sragen, bertujuan untuk menyelesaikan masalah pertanahan di wilayah tersebut. 

Dwiyanto menekankan pentingnya penyelesaian masalah tanah untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

Dikatakannya bahwa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sragen yang telah bersertifikat mencapai 2.773 bidang, sementara 200 bidang masih dalam proses pemberkasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini