Hentikan Kebiasaan Pungutan Liar, Pemkab Cilacap Adakan Sosialisasi Saber Pungli

Hentikan Kebiasaan Pungutan Liar, Pemkab Cilacap Adakan Sosialisasi Saber Pungli

NYALANUSANTARA, Cilacap- Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cilacap Tahun 2024, Selasa (23/7/2024) di Ruang Edelweiss, Hotel Dafam Cilacap. Kegiatan itu diadakan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi dan menghentikan kebiasaan pungutan liar.

Inspektur Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, dalam laporannya mengatakan acara itu dimaksudkan untuk memberikan kesadaran yang tinggi terhadap Aparatur Penyelenggara Negara agar selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Tujuannya agar Aparatur Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas khususnya dalam pelayanan publik  tidak melakukan pungutan liar sehingga terwujud Pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya.

Sosialisasi dilaksanakan dalam 10 sesi selama 5 hari, mulai hari Selasa (23/7/2024) sampai Selasa (2/8/2024). Peserta kegiatan berjumlah sekitar 700 orang yang berasal dari Unsur Kesehatan (Unit Pelayanan Puskesmas), Unsur Pendidikan (Korwil Wilayah Kota, Kepala SMP Negeri di Cilacap dan SD Negeri Wilayah Kota serta 21 Kecamatan dan desa terpilih di masing-masing kecamatan).

“Narasumber acara ini dari Polresta Cilacap, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Cilacap,” sambungnya.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sujito menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap terhadap Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tidak setengah-setengah. “Untuk itu, diharapkan peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memahami dan menjabarkannya dalam setiap kegiatan di institusi Saudara, sehingga kita semua dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cilacap tanpa adanya pungutan liar,” tandas Sujito.

Pungli, imbuhnya, biasanya terjadi pada proses pembuatan ktp, akte kelahiran, biaya sekolah, sertifikat, izin usaha, bahkan pungli terjadi juga pada proses pengurusan administrasi pasien di rumah sakit maupun puskesmas milik pemerintah. Oleh sebab itu, maka hal-hal yang berurusan dengan pungutan yang tidak resmi harus segera ditiadakan.


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini