Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia

Presiden Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk golden visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto yang mengikuti kegiatan peluncuran Golden Visa secara langsung berharap fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan. Menurutnya semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

"Semoga layanan Golden Visa dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia khususnya di Jawa Tengah," ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto.

preferred sources in Google Searc


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini