Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi

Jamin Pemenuhan Air Minum untuk Masyarakat, Pemprov dan DPRD Jateng Perkuat Regulasi

NYALANUSANTARA, Semarang- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu untuk menjamin penyediaan air minum kepada masyarakat, 

Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.

"Dengan ditetapkannya perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat," ucap Sumarno di Gedung DPRD Jateng, Senin (29/7/2024).

Menurut Sumarno adanya Perda tersebut, pelayanannya diharapkan dilaksanakan secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harga terjangkau, dan memperluas cakupan pelayanan. "Apalagi air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah," kata Sumarno.

Sedangkan menurut Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono, pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam pengentasan kemiskinan. "Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik untuk penyediaan air minum bagi masyarakat," kata dia. 

Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan. Yang meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).

Selain itu, juga SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), dan Cilamas (Cilacap, Banyumas).


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini