Dewan Korpri Pusat Gelar Webinar Bahaya Judi Online untuk ASN

Dewan Korpri Pusat Gelar Webinar Bahaya Judi Online untuk ASN

NYALANUSANTARA, Demak – Meningkatnya kasus judi online di kalangan masyarakat, termasuk pejabat, swasta, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mendorong Dewan Pengurus Korpri Pusat untuk mengambil langkah pencegahan. Salah satunya adalah dengan menggelar webinar bertema "Bahaya Judi Online" pada Selasa (30/07/2024).

Ketua Dewan Pengurus Korpri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk mencegah ASN terlibat dalam judi online yang dinilai haram dari sisi fiqih dan tidak mendidik dari sisi etos kerja. “Judi online pasti kalah,” tegas Zudan.

Dalam paparannya, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa ASN terhubung dengan semua sistem keuangan mulai dari gaji hingga polis asuransi. 

Setiap instrumen keuangan, baik ATM maupun kartu kredit, memiliki karakteristik industri masing-masing sehingga setiap transaksi dapat terdeteksi melalui sistem.

“Dimanapun dan kapanpun, kami akan mengetahui dan memiliki data siapapun yang melakukan transaksi terkait judi online. Sistem keuangan dapat mendeteksi apapun yang dilakukan oleh para nasabah baik Bank maupun non-Bank. Seluruh transaksi terdeteksi dan tercatat, dan PPATK memiliki kewenangan untuk mengakses data perbankan maupun non-bank tanpa batasan kerahasiaan,” jelas Danang.

Pada tahun 2023, PPATK mengidentifikasi sebanyak 3,7 juta pemain judi online, dimana 80% di antaranya berasal dari mereka yang berpenghasilan rendah, dengan transaksi mulai dari 10 ribu rupiah.

“Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang melibatkan Bhabinsa dan Bhabinkamtibnas untuk memberikan edukasi dan sosialisasi di desa maupun perkotaan agar mengurangi kegiatan perjudian,” terang Danang.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini