Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Sedekah Bumi Sekararuman Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

NYALANUSANTARA, Rembang – Upaya pelestarian budaya tradisional kembali mendapatkan pengakuan penting dengan pendaftaran ritual Sedekah Bumi Sekararuman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

Komunitas SKRM Squad Dusun Sekararum bersama para peneliti berhasil mencatatkan ekspresi budaya ini pada Pangkalan Data Nasional KIK.

Proses pendaftaran ini melibatkan tokoh-tokoh akademisi dan komunitas, di antaranya Dr. Yanti Heriyawati dan Afri Wita, M.A. dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; Prof. Juju Masunah dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; Anang Pratama Widiarsa, M.Sn. dan Rudy Heryanto, M.A. dari Institut Seni Indonesia Surakarta; serta Ahdiat Galih Setyanugraha, Achmad Syaiful, dan Hadi Sutikno dari komunitas Dusun Sekararum.

Pendaftaran Sedekah Bumi Sekararuman sebagai KIK resmi dicatatkan dengan surat inventarisasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 24 Juli 2024. 

Ahdiat Galih Setyanugraha menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud implementasi prinsip inklusivitas dalam upaya menjadikan Kabupaten Rembang sebagai kabupaten kreatif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami berharap upaya ini dapat terus berkembang dan berkelanjutan,” ujar Ahdiat.

Anang Pratama Widiarsa menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini

Rilis Blue Lock Bab 311

Rilis Blue Lock Bab 311

NYALANUSANTARA, KOBE- Blue Lock Chapter 310 sebagian besar berfokus…