KPU Sragen Tetapkan 763.714 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Sragen Tetapkan 763.714 Pemilih Sementara untuk Pilkada Serentak 2024

NYALANUSANTARA, Sragen - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menetapkan 763.714 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Minggu (11/8/2024) di Angkasa Ballroom Hotel Front One. Rapat ini merupakan hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Dari total DPS yang ditetapkan, sebanyak 386.884 pemilih adalah perempuan, sementara 376.840 lainnya adalah laki-laki. Para pemilih tersebut tersebar di 1.462 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Sragen.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro, menyampaikan bahwa DPS ini masih bisa mengalami perubahan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mendatang. "Daftar pemilih sementara ini akan terus bergerak, bisa berkurang atau bertambah hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti," ujar Prihantoro.

Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sragen, Suroto, serta perwakilan dari Forkopimda, Komisioner KPU, Bawaslu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, partai politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Sragen. 

Prihantoro juga menyampaikan bahwa tahap pendataan DPS telah berlangsung sejak Juni 2024 dan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari rumah ke rumah. 

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sragen dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Pantarlih dan Coklit.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini