Pemerintah Kabupaten Blora Pertimbangkan Kenaikan Tunjangan bagi Anggota BPD Seiring Perpanjangan Masa Jabatan

Pemerintah Kabupaten Blora Pertimbangkan Kenaikan Tunjangan bagi Anggota BPD Seiring Perpanjangan Masa Jabatan

NYALANUSANTARA, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora tengah mengkaji peningkatan kesejahteraan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Blora. 

Salah satu upaya yang direncanakan adalah peningkatan tunjangan bagi anggota BPD, dengan catatan jika kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora mencukupi.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman, saat mengukuhkan 1.798 anggota BPD se-Kabupaten Blora pada Sabtu (17/8/2024) di pendopo rumah dinas Bupati Blora. 

Pengukuhan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun virtual, sejalan dengan peraturan terbaru yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Masa jabatan anggota BPD juga diperpanjang untuk selaras dengan masa jabatan Kepala Desa.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Blora menegaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan bagi anggota BPD akan dipertimbangkan jika kondisi anggaran daerah memungkinkan. 

"Kita sudah berpikir, karena BPD menjadi salah satu unsur penyelenggara di desa. Kalau memang nanti kemampuan APBD kita bisa kita naikkan, InsyaAllah tunjangannya kita naikkan," ujar Bupati Arief Rohman.

Sejalan dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Bupati Blora juga mengingatkan bahwa anggota BPD memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung jalannya pemerintahan desa. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini