213 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-79 RI

213 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan ke-79 RI

NYALANUSANTARA, Batang - Sebanyak 213 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Batang mendapatkan remisi pada momen Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, 211 WBP menerima Remisi Umum (RU) 1 atau pengurangan masa hukuman sebagian, sementara 2 WBP lainnya mendapatkan RU 2 yang langsung membebaskan mereka.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Jose Quelo, mengungkapkan bahwa sebelumnya 217 WBP diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, 4 di antaranya telah lebih dahulu bebas karena telah diterbitkannya Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat (SKPB).

"Maka hanya 213 yang mendapat remisi bertepatan dengan HUT Kemerdekaan," ujar Jose, usai menggelar upacara HUT RI ke-79 di Aula Lapas Kelas IIB Batang, Kabupaten Batang, pada Sabtu (17/8/2024).

Jose juga mengimbau kepada dua penerima RU 2, yaitu Slamet Nafi Safarudin dan Saiful Rochman, untuk menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dengan baik.

"Segera kembali ke tengah-tengah masyarakat, agar berguna bagi lingkungan sekitar, bangsa, dan negara," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, mengharapkan agar para WBP yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini