Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, KPU Umumkan Besaran Honor Baru

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, KPU Umumkan Besaran Honor Baru

demakkab.go.id

NYALANUSANTARA, Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan bahwa pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Serentak 2024 akan segera ditutup. 

Sesuai dengan surat pengumuman KPU Kabupaten Demak Nomor 1453/PP.04.1-Pu/3321/2023 tanggal 11 Desember 2023, masa pendaftaran Petugas KPPS dimulai sejak 11 Desember dan berakhir pada 20 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, KPU Kabupaten Demak menjelaskan bahwa proses seleksi Calon Anggota KPPS akan dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keberlangsungan Pemilu Serentak 2024. 

Pihak KPU juga mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar sebagai calon anggota KPPS.

Menyikapi hal ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberikan informasi terkait besaran gaji yang akan diterima oleh Petugas KPPS selama masa tugasnya. 

Masa kerja petugas KPPS untuk Pemilu 2024 direncanakan selama satu bulan, mulai 25 Januari 2023 hingga 25 Februari 2024.

Anggota KPPS Pemilu 2024 dijanjikan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000. Besaran ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 yang sebesar Rp500.000.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini