Pemkab Demak Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Pemkab Demak Terbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

NYALANUSANTARA, Demak – Pemerintah Kabupaten Demak resmi mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. 

Perda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menetapkan KTR.

Menurut Sri Puji Astuti, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, penetapan KTR di Kabupaten Demak diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok. 

"Penerapan KTR di lingkungan kantor pemerintah adalah langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok," ujar Astuti, Selasa (10/09/2024).

Dalam Perda tersebut, sejumlah area ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, antara lain kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, sekolah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja. 

Pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok juga diatur untuk memastikan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi yang berkesinambungan.

Astuti menegaskan bahwa pelaksanaan KTR ini bukan hanya untuk memenuhi peraturan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini