Bawaslu Kabupaten Temanggung Membutuhkan 1.306 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Temanggung Membutuhkan 1.306 Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

NYALANUSANTARA, Temanggung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung sedang melakukan rekrutmen untuk 1.306 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) guna mendukung kelancaran Pemilu 2024. 

Jumlah ini disesuaikan dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah tersebut, termasuk dua TPS khusus di Rutan dan Penganthi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menjelaskan bahwa pendaftaran dan penerimaan calon pengawas sudah dibuka sejak 12 September hingga 28 September 2024. Proses ini melibatkan panitia dari Panwaslu kecamatan, dan pendaftaran dilakukan di kecamatan masing-masing.

"Kami sudah melakukan sosialisasi pada 9 hingga 11 September, dan pendaftaran dibuka hingga 28 September. Setelah itu, ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran pada 29 September hingga 1 Oktober," jelas Roni pada Rabu (18/9/2024).

Pengawas TPS harus memenuhi syarat pendidikan minimal ijazah SMA dan berusia minimal 21 tahun. Namun, untuk wilayah desa yang kesulitan mencari calon dengan ijazah SMA, usia minimal calon bisa diturunkan menjadi 17 tahun atau sudah memiliki hak pilih.

Bawaslu juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon pengawas, terutama jika ditemukan keterlibatan calon dalam partai politik. Verifikasi ini akan berlangsung dari 12 Oktober hingga 2 November.

Setelah proses administrasi selesai, calon pengawas yang lolos akan menjalani wawancara pada 12-22 Oktober. Pengumuman calon terpilih akan dilakukan pada 23-25 Oktober, dan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini