Sebanyak 1.800 Anggota BPD Kabupaten Demak Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya

Sebanyak 1.800 Anggota BPD Kabupaten Demak Resmi Diperpanjang Masa Jabatannya

NYALANUSANTARA, Demak - Bupati Demak, Eisti’anah, secara resmi memperpanjang masa jabatan 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Demak. 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan ini dilakukan secara bertahap di 14 kecamatan, dengan Kecamatan Mranggen menjadi kecamatan terakhir yang menerima SK tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Eisti’anah menyampaikan permohonan maaf kepada anggota BPD karena proses penyerahan SK memakan waktu cukup lama. 

"Karena jumlah anggota BPD sebanyak 1.800 orang, penyerahan SK-nya dilakukan secara bertahap," ujar Eisti’anah usai acara penyerahan di Aula Desa Mranggen.

Bupati juga menjelaskan bahwa beberapa desa belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal dunia atau mengundurkan diri. 

"Alhamdulillah, hari ini seluruh anggota BPD di 14 kecamatan di Demak sudah menerima SK. Kecamatan Mranggen menjadi kecamatan terakhir," tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini