Bawaslu Kabupaten Batang Tertibkan Ribuan APK Melanggar, Imbau Paslon Patuh Aturan

Bawaslu Kabupaten Batang Tertibkan Ribuan APK Melanggar, Imbau Paslon Patuh Aturan

NYALANUSANTARA, Batang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang kembali melaksanakan penertiban terhadap ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan di berbagai kawasan Kabupaten Batang. 

Penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kesbangpol Kabupaten Batang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mabrur, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU, Surat Keputusan Bupati, serta Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Umum. 

"Hasil pendataan Bawaslu Kabupaten Batang menunjukkan terdapat 8.601 APK yang terpasang, terdiri dari spanduk, baliho, dan sebagian besar berupa poster," ujarnya dalam keterangannya usai kegiatan penertiban di Jalan Veteran Batang, Senin (28/10/2024).

Dari jumlah tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran, terutama dalam hal lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. "Pemasangan APK tidak diperbolehkan di pohon, fasilitas umum, maupun tiang listrik. 

Selain itu, isi dari beberapa APK tidak sesuai dengan peraturan KPU, bahkan ada spanduk yang mengandung kalimat provokatif sehingga harus kami amankan," jelas Mabrur.

Penertiban ini didasarkan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 18 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 ayat (3) dan (4), yang mengatur kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya. 


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini