Pj Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

Pj Gubernur Jateng Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan Berintegritas dan Antikorupsi

NYALANUSANTARA, Surakarta- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menegaskan komitmen untuk membangun pemerintahan yang berintegritas dan bebas korupsi di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan dalam acara Penilaian Program Kabupaten/Kota Antikorupsi 2024 yang digelar di Balaikota Surakarta, Selasa (5/11/2024).

“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta berkomitmen menjaga integritas dan budaya antikorupsi,” tutur Nana.

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Jateng telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Keluarga Berintegritas, yang melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta keluarga. Program ini juga diadopsi oleh sejumlah pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Surakarta. Nana menambahkan bahwa upaya pencegahan ini juga menyasar dunia pendidikan melalui program sekolah berintegritas yang mengenalkan siswa pada budaya antikorupsi sejak dini.

Selain itu, pemerintah juga mengembangkan desa-desa antikorupsi di Jawa Tengah. Saat ini, terdapat 372 desa rintisan antikorupsi yang tersebar di 29 kabupaten/kota. Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan pendampingan yang dilakukan Pemprov Jateng dalam memperkuat sistem antikorupsi di tingkat desa.

KPK RI turut mendukung langkah ini dengan menetapkan Kota Surakarta sebagai salah satu pemerintah kota terbaik di Jawa Tengah dan sedang menilai kota tersebut sebagai kota percontohan antikorupsi.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjenpol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, menyampaikan bahwa program kota percontohan antikorupsi akan menjadi fondasi kuat dalam memberantas korupsi. “Setelah dinyatakan layak sebagai kota antikorupsi, perjuangan sesungguhnya baru dimulai. Tantangannya adalah mempertahankan status ini sepanjang masa agar Surakarta tetap menjadi kota antikorupsi,” jelas Kumbul.

Kumbul juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini menilai empat daerah sebagai percontohan antikorupsi, yaitu Kota Surakarta (Jawa Tengah), Kota Payakumbuh (Sumatra Barat), Kabupaten Badung (Bali), dan Kabupaten Kulonprogo (DIY). Terdapat enam komponen utama dalam penilaian, yakni MCP (Monitoring for Prevention) yang mencakup delapan area rawan korupsi, sistem pengawasan, pelayanan publik, kinerja budaya organisasi antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. 


Editor: Redaksi

Terkait

Komentar

Terkini