DPRD Kota Pekalongan Sahkan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Pekalongan Sahkan Tiga Raperda Penting dalam Rapat Paripurna

NYALANUSANTARA, Pekalongan – DPRD Kota Pekalongan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Pekalongan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Ketiga Raperda tersebut mencakup pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029, perubahan penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perubahan nomenklatur untuk Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan. 

Persetujuan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu siang, 6 November 2024, di Ruang Paripurna DPRD Kota Pekalongan.

Plt Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, menyampaikan rasa syukur atas pengesahan ketiga Raperda tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa Raperda pertama yang disetujui adalah mengenai pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2029. 

Menurutnya, pemilihan ini membutuhkan biaya besar yang tidak dapat dibebankan hanya pada satu tahun anggaran, sehingga perlu disiapkan secara bertahap sejak 2025.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan 2029 dapat berjalan lancar,” ujar Salahudin.


Editor: Admin

Terkait

Komentar

Terkini